Bahwa Fakta dan dalil serta Bukti dalam Gugatan dan Replik tidak dapat dibantah oleh Tergugat .; Bahwa secara nyata bahwa Tergugat membuat peraturan tidak berdasarkan Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-undang nomor 12

Peradilan Agama melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi rakyat yang beragama Islam mengenai perkara tertentu. Menurut pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (“UU 3/2006”), yang menjadi kewenangan dari pengadilan agama adalah perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama
Penggugat mendaftarkan gugatan perceraian ke pengadilan agama/mahkamah syar'iah. Ayahnya, salah satu contoh seperti perkara perceraian dengan nomor. Dalam hal hadhanah terhadap anak dibawah. Memerintahkan kepada panitera pengadilan negeri sungailiat . Penggugat dan tergugat dipanggil oleh pengadilan agama/mahkamah syariah untuk menghadiri .
Contoh: sertifikat tanah. Baca juga: Pegawai Pajak Menjadi Tersangka Kasus Suap: Berikut 7 Kode Etik Pegawai Pajak!. Mendaftarkan Gugatan Cerai Ketika semua dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap, bisa langsung mengajukan gugatan di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri.
Mewakili/ menghadap di Persidangan Pengadilan Agama Balikpapan guna memberikan keterangan di persidangan, menghadap semua Instansi terkait dan para Pejabat yang berwenang untuk meminta atau memberikan segala keterangan yang diperlukan, menerima dan menandatangani surat-surat, Berita Acara dan Akta, mengajukan dan memberikan Replik, Bukti-bukti, minta di dengar saksi - saksi atau menolak saksi
Pengadilan Agama Banyuwangi, Jawa Timur. TSOROTAN TAJAM. Gugatan Cerai Sulestiani Binti Trinduta terhadap suaminya, Bayu Aris Widodo Bin Biran, dalam Perkara Nomer 1397/Pdt.G/2020/PA.Bwi, memasuki sidang ke - 12, dengan agenda "K E S I M P U L A N". Selasa, 30 Juni 2020. Dalam sidang ini, baik penggugat maupun tergugat membuat kesimpulan duduk
Tergugat I kecuali hal-hal yang secara tegas Penggugat akui dalam Replik ini; 2. Bahwa dalam Eksepsi Tergugat halaman 2 point A yang menyatakan : Bahwa terlebih dahulu Tergugat di dalam perkara ini Penggugat Pernah mengajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada Tahun 2015
I00xtnj.
  • 01lsiedo41.pages.dev/316
  • 01lsiedo41.pages.dev/20
  • 01lsiedo41.pages.dev/119
  • 01lsiedo41.pages.dev/156
  • 01lsiedo41.pages.dev/384
  • 01lsiedo41.pages.dev/395
  • 01lsiedo41.pages.dev/350
  • 01lsiedo41.pages.dev/299
  • 01lsiedo41.pages.dev/364
  • contoh replik gugatan cerai pengadilan agama